Tugas Kewargaan Digital
TUGAS KEWARGAAN DIGITAL
Nama: Suci Oktaviani
Kelas: X AK B
No. Absen: 28
Simulasi dan Komunikasi Digital
1. Pengertian kewargaan digital
Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan. Kewargaan digital juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi.
2. Komponen kewargaan digital
Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya. Sebagai berikut:
a. Lingkungan belajar dan akademis
1. Akses Digital
Akses digital merupakan faktor penting dalam berkomunikasi menggunakan teknologi digital. Hak akses serta jaminan kualitas sambungan internet menjadi penentu keberhasilan hubungan komunikasi yang melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak.
2. Komunikasi Digital
Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.
3. Literasi Digital
Literasi digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.
b. Lingkungan sekolah dan tingkah laku
4. Hak Digital
Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.
5. Etiket Digital
Etiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya.
6. Keamanan digital
Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita.
c. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah
7. Hukum digital
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.
- Aspek hak cipta
- Aspek merek dagang
- Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
- Aspek privasi
- Aspek yurisdiksi dalam ruang cyber
8. Transaksi digital
Dalam jual beli daring, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli daring.
9. Kesehatan digital
Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital.
3. Konsep T.H.I.N.K dalam kewargaan digital
Tata Krama Komunikasi sinkron juga berkesenambungan dengan menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum kita berkomunikasi di dunia digital, baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dan lain-lain.
T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:
- Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
- Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?
-Is it illegal (Ilegalkah)?
Ilegalkah post Anda?
-Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
-Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda?, tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
4. Contoh pelanggaran etiket digital dalam forum media sosial
Berikut ini merupakan contoh pelanggaran etika dalam media sosial:
1. Menyebarkan Berita Hoax,
2. Pencemaran Nama Baik,
3. Penipuan Online,
4. Menyebarkan Berita Kebencian,
5. Mengunggah Foto-Foto yang Tidak Pantas,
6. Pembajakan, dan masih banyak lagi.
5. Contoh sanksi akibat pelanggaran etiket
1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim.
6. Cara agar tidak terjadi pelanggaran etiket
Ada 12 langkah cara sederhana untuk menghindari pelanggaran etiket, yaitu sebagai berikut:
1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan,
2. Jangan gunakan software bajakan,
3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date,
4. Menggunakan data encryption,
5. Selalu miliki sikap waspada,
6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur,
7. Rajin mengganti kata sandi,
8. Backup data-data secara rutin,
9. Jangan sembarang membagikan info pribadi,
10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan,
11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang,
12. Laporkan ke pihak yang berwenang.
7. Kelebihan dan kekurangan jual beli online
Kelebihan:
1. Mudah Tidak Perlu Keluar Rumah
2. Praktis dimana Saja Kapan Saja
3. Banyak Diskon yang Tersedia
4. Pilihan Bervariasi
Kekurangan:
1. Barang Tidak Sesuai Sehingga Tidak Bisa dicoba
2. Rawan Penipuan
3. Tidak Bisa Langsung Pakai
4. Terlalu Banyak Distraksi
8. Kejahatan dalam dunia maya
Beberapa contoh kejahatan dalam dunia maya, sebagai berikut:
1. Peretasan
Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin.
2. Hacking
Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan.
3. Carding
Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain.
4. Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang.
5. Phishing
Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun.
6. Cyber Bullying
Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung.
9. Undang-undang ITE
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1) pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2) tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3) penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4) penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
5) perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1) konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2) akses ilegal (Pasal 30);
3) intersepsi ilegal (Pasal 31);
4) gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5) gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6) penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
10. Cara mencegah kejahatan dalam dunia maya
3 langkah menghindari kejahatan dunia maya, yaitu:
1. Menerapkan 2 Langkah Authentication,
2. Berhati hati dalam Membuka Email, dan
3. Menggunakan Password yang Unik Pada Akun Digital.