Tugas Kewargaan Digital

 TUGAS KEWARGAAN DIGITAL 


Nama: Suci Oktaviani

Kelas: X AK B 

No. Absen: 28 

Simulasi dan Komunikasi Digital 


1. Pengertian kewargaan digital 

    Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan. Kewargaan digital juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi.


2. Komponen kewargaan digital 

    Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya. Sebagai berikut: 

a. Lingkungan belajar dan akademis 

    1. Akses Digital

        Akses digital merupakan faktor penting dalam berkomunikasi menggunakan teknologi digital. Hak akses serta jaminan kualitas sambungan internet menjadi penentu keberhasilan hubungan komunikasi yang melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak. 

    2. Komunikasi Digital

        Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum. 

    3. Literasi Digital 

        Literasi digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.

b. Lingkungan sekolah dan tingkah laku

     4. Hak Digital 

         Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. 

     5. Etiket Digital 

          Etiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. 

    6. Keamanan digital

         Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita.

c. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah

    7. Hukum digital 

        Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar. 

- Aspek hak cipta

- Aspek merek dagang

- Aspek fitnah dan pencemaran nama baik

- Aspek privasi

- Aspek yurisdiksi dalam ruang cyber

    8. Transaksi digital 

        Dalam jual beli daring, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli daring. 

    9. Kesehatan digital

        Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. 


3. Konsep T.H.I.N.K dalam kewargaan digital

Tata Krama Komunikasi sinkron juga berkesenambungan dengan menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum kita berkomunikasi di dunia digital, baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dan lain-lain.

T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:

- Is it True (Benarkah)?

Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?

- Is it Hurtful (Menyakitkankah)?

Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?

-Is it illegal (Ilegalkah)?

Ilegalkah post Anda?

-Is it Necessary (Pentingkah)?

Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain

-Is it Kind (Santunkah)?

Santunkah post Anda?, tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?  


4. Contoh pelanggaran etiket digital dalam forum media sosial 

     Berikut ini merupakan contoh pelanggaran etika dalam media sosial:

1. Menyebarkan Berita Hoax, 

2. Pencemaran Nama Baik, 

3. Penipuan Online, 

4. Menyebarkan Berita Kebencian, 

5. Mengunggah Foto-Foto yang Tidak Pantas, 

6. Pembajakan, dan masih banyak lagi. 


5. Contoh sanksi akibat pelanggaran etiket 

     1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.

     2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. 


6. Cara agar tidak terjadi pelanggaran etiket 

    Ada 12 langkah cara sederhana untuk menghindari pelanggaran etiket, yaitu sebagai berikut: 

1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan, 

2. Jangan gunakan software bajakan, 

3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date, 

4. Menggunakan data encryption, 

5. Selalu miliki sikap waspada, 

6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur, 

7. Rajin mengganti kata sandi, 

8. Backup data-data secara rutin, 

9. Jangan sembarang membagikan info pribadi, 

10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan, 

11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang, 

12. Laporkan ke pihak yang berwenang. 


7. Kelebihan dan kekurangan jual beli online 

    Kelebihan: 

1. Mudah Tidak Perlu Keluar Rumah

2. Praktis dimana Saja Kapan Saja

3. Banyak Diskon yang Tersedia

4. Pilihan Bervariasi

    Kekurangan: 

1. Barang Tidak Sesuai Sehingga Tidak Bisa dicoba

2. Rawan Penipuan

3. Tidak Bisa Langsung Pakai

4. Terlalu Banyak Distraksi


8. Kejahatan dalam dunia maya 

    Beberapa contoh kejahatan dalam dunia maya, sebagai berikut: 

1. Peretasan

    Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin.

2. Hacking

    Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan.

3. Carding

    Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. 

4. Menyebarkan Konten Ilegal

    Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang.

5. Phishing

    Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun.

6. Cyber Bullying

     Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung.


9. Undang-undang ITE 

    Beberapa materi yang diatur, antara lain:

    1) pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);

     2) tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);

     3) penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan

     4) penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

      5) perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 

1) konten ilegal, yang terdiri dari,            antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);

2) akses ilegal (Pasal 30);

3) intersepsi ilegal (Pasal 31); 

4) gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);

5) gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);

6) penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE). 


10. Cara mencegah kejahatan dalam dunia maya 

      3 langkah menghindari kejahatan dunia maya, yaitu: 

1. Menerapkan 2 Langkah Authentication, 

2. Berhati hati dalam Membuka Email, dan

3. Menggunakan Password yang Unik Pada Akun Digital. 


Postingan populer dari blog ini

Tugas Logika dan Algoritma